Makalah EPTIK CYBER CRIIME
Universitas Bina Sarana Informatika
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi seperti, internet dan media sosial, dapat mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pula telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas karena ada nya Teknologi Informasi dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cybercrime dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Baru Baru ini telah terjadi Cyber Crime yang sangat menggemparkan masyarakat Indoensia , Pelaku Cybercrime ini membobol data – data Negara yang di perjual belikan di marketplace illegal, kami sangat prihatin atas kejadian tersebut dan kami juga ingin kalian agar tidak terknea Cybercrime oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab, data negara saja sangat mudah dibobol apalagi computer kita yang tidak memiliki keamanan secanggih Negara kita.
Macam - Macam Cyber Crime yang dapat menyerang kita :
- Peretasan Website dan Email
- Carding
- Penipuan OTP
- Phising
- Serangan Ransomware
- Cracking
- Cyber Espionage
- Cyber Terrorism
Dan masih banyak pula kejahatan cyber lainya
Maka dari itu Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memberitahukan kepada teman teman apa itu Cybercrime , Tidak hanya itu kami juga ingin memberikan tips untuk mengantisipasi agar terhindar dari Cyber Crime, Dan juga bagaimana penanganan jika kita smuea terkena Serangan Cyber atau Cybercrime.
BAB IILANDASAN TEORI
A. Pengertian Cybercrime
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikan cybercrime dengan computer crime. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sama sekali baru. Kejahata tersebut adalah kejahatan yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan jaringan internet, yang membentuk cyber space (ruang siber). Kejahatan ini (cyber crime) sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruag atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya yang signifikan dan lebih memperhatika dibandigkan degan kejahatan yag berintensitas tinggi lainnya.
Cyber crime adalah sebuah perbuatan yang tecela dan melanggar kepatutan di dalam kehidupan mayarakat serta melanggar hukum, sekalipun sampai sekarang sukar untuk menemukan norma hukum yang secara khusus mengatur cyber crime. Oleh karena itu peran masyarakat dalam upaya menegakan hukum terhadap cyber crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kepatutan masyarakat dari suatu perbuatan cyber crime.
B. Faktor Penyebab adanya Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cyber crime antara lain :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator computer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
C. Sejarah Cybercrime
Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
D. Macam Macam Cybercrime & Pengertiannya
Berikut ini adalah Macam Macam Cybercrime dan Pertian nya yang harus teman teman ketahui yaitu :
1 . Peretasan Website dan Email
Salah satu jenis cyber crime yang populer ini targetnya adalah meretas (hack) website dan email, kemudian mengganti tampilannya.
2. Carding
Carding adalah pencurian data kartu kredit orang lain, agar pelaku bisa bertransaksi atau bahkan pencairan saldo limit kartu ke dalam rekening mereka.
3. Penipuan OTP
OTP (One Time Password) adalah sebuah kode password sekali pakai yang digunakan untuk verifikasi berbagai aplikasi keuangan di smartphone. Penipuan OTP bisa berbahaya untuk akun pribadi, karena pelaku bisa bertransaksi keuangan tidak sah.
4. Phising
Phising adalah pencurian informasi atau data pribadi melalui telepon, email, link, atau pesan palsu yang mengatasnamakan instansi atau perusahaan. Pelaku akan mengelabui korban sedemikian rupa, sampai membuatnya tidak menyadari bahwa data pribadinya diambil secara ilegal.
5. Serangan Ransomware
Serangan Ransomware menyasar perangkat keras demi mengambil data atau file penting dari target untuk kemudian file-nya dikunci. Bila ingin bisa membuka akses data penting tersebut, maka pelaku meminta uang sebagai tebusan.
6. Cracking
Cracking adalah jenis cyber crime yang mencoba masuk ke sistem komputer dengan paksa, meretas sistem keamanan di perangkat komputer dan software yang ada, demi tujuan illegal.
7. Cyber Espionage
Kejahatan jenis cyber espionage umumnya memasuki sistem jaringan komputer pejabat, lawan politik, atau bahkan public figure tertentu untuk tujuan mata-mata.
8. Cyber Terrorism
Kejahatan teror dunia maya atau cyber terrorism bisa sangat bahaya dan merugikan negara atau pemerintah, atau bahkan membahayakan warga negara.
BAB IIIPEMBAHASAN
A. Cara Mengantisipasi Cybercrime
A.Pengamanan Internet
1. Melindungi komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
2. Melindungi identitas
Jangan pernah anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan di internet.
3. Amankan akun E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan oleh hacker untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh, sebaiknya jangan ditanggapi. Selalu waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
4. Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
5. Rajin mengganti kata sandi akun secara berkala
Menurut Thytoctic, 80 persen dari semua serangan keamanan cyber melibatkan kata sandi yang lemah. Oleh karena itu, mengubah kata sandi secara teratur dapat mengurangi risiko adanya peretasan. Berikut ini adalah alasan mengapa pengguna media sosial harus mengubah kata sandi secara teratur
a) Menjaga keamanan informasi dan akun
Fungsi kata sandi adalah untuk menjaga informasi dan data penting yang tersimpan di dalam sebuah akun. Namun, jika pengguna menggunakan kata sandi yang mudah diretas atau bahkan ditebak, itu membahayakan informasi dan akun. Oleh Karena pengguna perlu mengubah kata sandi secara rutin untuk mencegah pencurian informasi dan akun.
b) Batasan pelanggaran ke beberapa akun
Tak sedikit pengguna media sosial yang menggunakan satu kata sandi untuk seluruh akun media sosial. Namun, usahakan untuk menggunakan kata sandi yang berbeda pada setiap akun. Menggunakan kata sandi yang sama di beberapa akun akan meningkatkan risiko akses ke semua akun tersebut apabila kata sandi yang pengguna gunakan berhasil diretas
c) Mencegah penggunaan kata sandi yang disimpan
Jika pengguna kehilangan atau mengganti komputer, ada kemungkinan orang lain dapat memperoleh akses ke kata sandi yang pengguna simpan di perangkat tersebut. Oleh karena itu, dengan mengubah kata sandi secara teratur akan mencegah seseorang mengakses akun dengan kata sandi yang lama
d) Mencegah peretas mengakses secara konstan
Hacker atau peretas kemungkinan akan melakukan akses ke dalam akun pengguna lebih dari sekali atau bahkan mengakses secara rutin. Dengan mengubah kata sandi secara berkala, pengguna bisa mencegah peretas yang mungkin melakukan akses secara konstan dan juga dapat melindungi akunnya.
e) Membatasi akses yang diperoleh logger keystroke
Logger keystroke adalah teknologi pengawasan yang digunakan untuk merekam penekanan tombol. Ini biasanya digunakan untuk mencuri kata sandi akun. Mengubah password secara teratur dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pencurian menggunakan logger keystroke.
6. Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda
7. Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
B.Penanganan Cybercrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
1. Internet Firewall
adalah Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.
2. . Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
B. Faktor Penyebab Terjadinya Cybercrime
Kasus kejahatan siber di Indonesia sudah banyak terjadi, mulai dari penipuan identitas hingga teror tagihan utang yang bahkan tidak pernah dilakukan. Berbagai kejahatan siber ini pun banyak dilakukan melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan masih banyak lagi. Maka untuk menghadapi hal tersebut, Direktur Cybersecurity BDO in Indonesia dan Co-Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) M Novel Ariyadi menjelaskan faktor-faktor utama penyebab terjadinya kejahatan siber yang membedakan dengan kejahatan umumnya, dibawah ini adalah tiga faktor yang menyebabkan kejahatan siber diantaranya adalah :
1. Identitas pengguna
Fitur yang memudahkan manipulasi kelengkapan di media sosial seringkali dimanfaatkan pengguna dengan niat yang tidak baik. Selain itu, data-data pengguna lain juga mudah dicuri. Hal ini kemudian memudahkan pelaku kejahatan siber untuk memanipulasi korban
2. Penggandaan aset informasi
Aset informasi yang ada di media sosial juga dapat dengan mudah digandakan oleh pengguna. Hal ini dikarenakan tidak adanya fitur untuk menghapus atau disebut pula ‘delete button’ di internet
3. Lokasi
Faktor lainnya yang dapat memicu ancaman serangan kejahatan siber adalah ketika lokasi pengguna dapat dideteksi di media sosial. Sama halnya dengan kemudahan untuk dipalsukan ataupun disembunyikan. Tidak hanya itu, pemerintah sendiri adalah penjamin dan sumber identitas antara orang ke orang lainnya pada ranah offline.“Hal ini berbeda sekali dengan identitas fisik yang harus melewati banyak sekali proses jika ada yang mau memalsukan identitas, tapi di dunia digital orang bisa hanya dengan beberapa klik dapat merubah identitas,” tutur Novel.Berbeda dengan ranah online, pemerintah harus melakukan kerja sama dengan identity provider untuk dapat menjamin verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik. Setidaknya, dalam ranah perlindungan identitas digital dari kejahatan siber, harus ada kerja sama antara pemberi kebijakan, pengelola sistem elektronik, serta pengguna internet pula.“Tiga aspek perlindungan data pribadi, mulai dari pemerintah, pengguna, hingga pengelola sistem elektronik yang ikut serta bertanggung jawab untuk melindungi identitas digital, yaitu penyelenggara sertifikasi elektronik (PSRE),” pungkas Novel.
C. Contoh Kasus Cybercrime Di Indonesia
Kasus cyber crime di seluruh dunia semakin sering terjadi, tidak terkecuali di Indonesia. Tahukah kamu bahwa Indonesia adalah salah satu korban serangan hacker terbesar? Menurut data perusahaan cyber security Surfshark, 1,04 juta akun membocorkan data di Tanah Air pada kuartal kedua 2022. Kebocoran data di Tanah Air pada kuartal kedua 2022. Kebocoran data internet Indonesia pada kuartal kedua 2022 bahkan melonjak 143% dari kuartal pertama 2022. Dari perusahaan swasta hingga organisasi pemerintah tidak luput. Kerugiannya berkisar dari mengubah tampilan dan nuansa situs web hingga membocorkan data dari orang Indonesia.berikut adalah contoh kasus Cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Informasi aneh di situs web KPU (2004)
Tahun 2004 merupakan kali pertama Indonesia menyelenggarakan pemilu. Tim IT KPU juga meluncurkan website KPU senilai Rp 152 miliar dan tidak bisa diretas. Tak disangka, pernyataan tersebut justru menantang seorang hacker bernama Xnuxer (Dani Firmansyah) untuk membobol situs tersebut. Awalnya, Xnuxer mencoba menyerang dengan melakukan XSS (Cross Site Scripting), untuk menyuntikkan kode berbahaya ke situs KPU.
Karena gagal, Xnuxer juga mencoba spoofing, yang melibatkan pengalihan IP situs sehingga dapat mengambil alih situs. Serangan Xnuxer berhasil dan memungkinkannya melakukan injeksi SQL. Alhasil, hacker Jogja ini berhasil memodifikasi website dan mengubah informasi di website KPU. Misalnya, nama partai diubah menjadi Partai Si Yoyo, Partai Kolor Ijo, Partai Web Pertama, dll. Bahkan, Xnuxer juga mencoba mengubah hasil voting namun gagal.
Setelah kejadian ini, situs KPU juga beberapa kali diserang. Bayangkan saja kekacauan yang bisa terjadi jika situs web pemerintah terus-menerus dimanipulasi untuk menyebarkan informasi yang salah di masyarakat. Sangat berbahaya bukan.
2. Tiket.com dan Citilink diserang oleh hacker (2016)
Pada Oktober 2016, sekelompok peretas remaja berhasil meretas situs tiket online Tiket.com ke server Citilink. Tidak tanggung-tanggung, Tiket.com merugi 4,1 miliar, sedangkan Citilink 2 miliar.
Kejadian ini terungkap setelah Tiket.com melaporkan pencurian situs webnya ke Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Menurut penyelidikan, tindakan peretas itu sebenarnya tidak canggih.
Namun sayangnya, situs-situs tersebut pada saat itu belum memiliki tingkat keamanan yang memadai.
3. Data pengguna Tokopedia bocor di Dark Web (2020)
Di tahun 2020, kabar buruk mengguncang Tokopedia. Ini karena 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data pedagang e-commerce dibocorkan oleh peretas bernama ShinyHunters. Metode yang digunakan oleh ShinyHunters masih belum jelas. Menurut pakar cyber security Ruby Alamsyah, ShinyHunters mungkin mengeksploitasi kerentanan di sistem cloud Tokopedia.
Selain itu, peretas yang sangat dapat dikonfigurasi ini juga dapat melakukan injeksi SQL atau teknik lain yang lebih kompleks. Akibat ulah ShinyHunters, data pribadi pengguna Tokopedia (email, nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, dan password terenkripsi) bocor ke publik.Bahkan, informasi tersebut dijual ke dunia maya dengan harga sekitar Rp 70 juta.
Tokopedia juga menenangkan pengguna dengan memastikan bahwa data sensitif seperti kata sandi aman dengan dienkripsi. Artinya, informasi tersebut telah diubah menjadi kode rahasia yang tidak dapat dibaca oleh peretas.Sayangnya, peretas tidak kalah strategis. Penjahat dunia maya ini memungkinkan individu tertentu untuk mengunduh data ilegal tersebut secara gratis.
Tentu saja masalah ini berpotensi merugikan pengguna Tokopedia. Ini karena peretas dapat memanfaatkan profil pengguna untuk scam (penipuan online) dan phishing (pengambilalihan akun atau sistem). Kirim email phishing,misalnya.Untuk mencegahnya, Tokopedia segera menyelidiki insiden tersebut dan menyarankan pengguna untuk mengubah kata sandi mereka secara teratur.
4. Pembobolan database Polri (2021)
Polisi juga menjadi korban serangan hacker. Pada November 2021, seorang hacker dengan nama pengguna @son1x666 mengaku telah menyusup ke database kepolisian melalui akun Twitter-nya.
Dalam tweet tersebut, 28.000 detail login dan data pribadi dicuri. Selain itu, terdapat tiga link yang berisi sampel data yang diambil dari database Polri antara lain informasi nama, tempat lahir, nomor induk, alamat, golongan darah, satuan kerja, ras penduduk, alamat email, pangkat keanggotaan dan pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut, Polri memastikan sistem keamanan dan data internal Polri tetap aman. Menurut penyelidikan, peretasan ini dilakukan oleh peretas yang sering menyerang situs web pemerintah di seluruh dunia untuk menunjukkan keberadaan dan bentuk protes terhadap ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat.
5. Peretasan terhadap website BPJS Kesehatan (2021)
Pada Mei 2021, situs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bpjs-kesehatan.go.id, diretas. Hal ini mengakibatkan data 279 juta orang Indonesia dibocorkan dan dijual di forum online Raid Forums oleh akun bernama “Kotz”.
Dataset yang berisi NIK, nomor ponsel, email, alamat, dan gaji itu dijual seharga 0,15 bitcoin atau Rp 84,4 juta. Untuk mencegah penyebaran data lebih luas, Kominfo kemudian meminta untuk memutus akses tautan unduhan data pribadi dan memblokir Raid Forums
6. Database Kejaksaan Agung Republik Indonesia rusak (2021)
Peretas selalu punya alasan untuk mendorong situs web yang rentan. Begitu juga dengan bocah 16 tahun asal Lahat ini.Bosen belajar online sejak pandemi Corona, MFW alias Gh05t666nero mengisi waktu luangnya dengan meretas website Kejaksaan Agung RI.
Akibat prank Gh05t666nero, website Kejaksaan Agung RI dibobol, sehingga tampilannya berubah. Di situs web ada pemberitahuan dengan nada protes dan segel HACKED merah.Tidak hanya itu, Gh05t666nero juga meng-hack database kejaksaan dan menjual 3.086.224 data pribadi ke RAID Forums seharga Rp 400.000.
Kasus ini ditutup setelah MFW diamankan tim Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Agung Sumsel. Meski begitu, kejaksaan tetap meminta pengguna aplikasi internal Kejaksaan untuk mengganti password.Informasi menyebutkan, ini bukan kali pertama situs Kejagung diretas. Pada tahun 2017, Kejagung juga dirusak sehingga websitenya menampilkan gambar Harley Queen dan pesan protes dari seorang hacktivist.
BAB IVPENUTUP
A. Kesimpulan
Akses ilegal adalah kejahatan dunia maya Cyber crime yang menggunakan komputer sebagai sasaran atau objek utama dalam melakukan pencurian data jaringan dan pembobolan situs. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran atau objek, misalnya :
1.pencurian data pribadi
2.pembuatan dan penyebaran virus
3.pembobolan situs atau website
Melalui pencurian data jaringan rahasia milik orang lain maka secara langsung seseorang sebagai subjek hukum telah melakukan aktivitas yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan dunia maya sering disebut cyber crime. Bahwa terkait pengertian, konsep dan teori yang menyatakan bahwa “crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime” yang artinya“kejahatan di mana komputer menjadi sasaran kegiatan kriminal, kejahatan di dimana komputer merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kejahatan dimana penggunaan komputer adalah aspek insidental dari pelaksanaan kejahatan.” Menggunakan komputer sebagai fasilitas utama yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran atau objek akses ilegal merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
B. Kritik dan Saran
Makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun dari segi tulisan. Saya sebagai penulis makalah ini sangat memohon kritikan dan saran yang membangun untuk semakin lebih baik lagi dalam penulisan dan peyusunan makalah ini. Terimakasih saya ucapkan.

Comments
Post a Comment